DPR berinisiati merevisi Undang-Undang Komisi
Pemberantasan Korupsi
Forum internal komisi Hukum DPR menyepakati 10 isu
krusial dalam revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi 9 UU no.30
Tahun 2002), di mata Indonesia Corruption Watch, sebagian besar idu tersebut
tak lain untuk memereteli kewenangan KPK.
- · Penyidik mandiri
KPK akan diberi kewenangan merekrut
penyidik dan penuntut sendiri. Selama ini penyidik dan penuntut dipasok dari
kepolisian dan kejaksaan, yang memungkinkan intervensi penyidikan jika
menyangkut dua lembaga itu.
Pasal 39 ayat (5) UU No.30/2002
Penyelidik dan penyidik dapat
berasal dari unsir nonkepolisian dan nonkejaksaan
- · Laporan Harta
Ada sanksi kepada pejabat yang lali
melaporakn harta kekayaan
Bab II A
Pasal 15A, Pasal 15-8, dan Pasal
15C
- · Penyadapan
Wewenang menyadap diatur ulang dan
seizin ketua pengadilan
Pasal 12 ayat (2)
Penyadapan dan merekam pembicaraan
sebagaimana di maksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi prasyarat sebagai
berikut: setelah ada bukti pemulaan yang culup
- · Agenda
Akan dipertegasoal supervisi,
kooerdinasi, penindakan dan agenda reformasi birokrasi.
·
Penyitaan dan penggeledahan
DPR menilai kewenangna ini terlalu
luas tanpa ada izin pengadilan
- · Penghentian penyelidikan
KPK akan diberi kewenangan
menghentikan penyidikan
- · Kolegial
Prinsip kolektif kolegial dalam
keputusan komisioner KPK akan ditinjau ulang
Pasal 32 (1): pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan
karena: menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana korupsi
- · Pencegahan
KPK hanya akan diberi kewenangan
mencegah, sedangkan kewenangan menindak koruptor dikembalikan ke kepolisian dan
kejaksan
- · Kewenangan
KPK harus dibatasi menyidik kasus
korupsi denagn kerugian di atas Rp 10 miliar
- · Posisi
KPK akan difokuskan menyelamatkan
uang negara, bukan menghukum koruptor
Referensi : Tempo edisi 11 Desember 2011
jangan sampai dengan adanya revisi undang undang malah membuat peran dan otoritas kpk jadi melemah
BalasHapus