Jumat, 23 Desember 2011

DPR berinisiati merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi

Forum internal komisi Hukum DPR menyepakati 10 isu krusial dalam revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi 9 UU no.30 Tahun 2002), di mata Indonesia Corruption Watch, sebagian besar idu tersebut tak lain untuk memereteli kewenangan KPK.
  • ·         Penyidik mandiri

KPK akan diberi kewenangan merekrut penyidik dan penuntut sendiri. Selama ini penyidik dan penuntut dipasok dari kepolisian dan kejaksaan, yang memungkinkan intervensi penyidikan jika menyangkut dua lembaga itu.
Pasal 39 ayat (5) UU No.30/2002
Penyelidik dan penyidik dapat berasal dari unsir nonkepolisian dan nonkejaksaan
  • ·         Laporan Harta

Ada sanksi kepada pejabat yang lali melaporakn harta kekayaan
Bab II A
Pasal 15A, Pasal 15-8, dan Pasal 15C
  • ·         Penyadapan

Wewenang menyadap diatur ulang dan seizin ketua pengadilan
Pasal 12 ayat (2)
Penyadapan dan merekam pembicaraan sebagaimana di maksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi prasyarat sebagai berikut: setelah ada bukti pemulaan yang culup
  • ·         Agenda

Akan dipertegasoal supervisi, kooerdinasi, penindakan dan agenda reformasi birokrasi.
·         Penyitaan dan penggeledahan
DPR menilai kewenangna ini terlalu luas tanpa ada izin pengadilan
  • ·         Penghentian penyelidikan

KPK akan diberi kewenangan menghentikan penyidikan
  • ·         Kolegial

Prinsip kolektif kolegial dalam keputusan komisioner KPK akan ditinjau ulang
Pasal 32  (1): pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena: menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana korupsi
  • ·         Pencegahan

KPK hanya akan diberi kewenangan mencegah, sedangkan kewenangan menindak koruptor dikembalikan ke kepolisian dan kejaksan
  • ·         Kewenangan

KPK harus dibatasi menyidik kasus korupsi denagn kerugian di atas Rp 10 miliar
  • ·         Posisi

KPK akan difokuskan menyelamatkan uang negara, bukan menghukum koruptor

Referensi : Tempo  edisi 11 Desember 2011

1 komentar:

  1. jangan sampai dengan adanya revisi undang undang malah membuat peran dan otoritas kpk jadi melemah

    BalasHapus